Bus SINAR JAYA Beroperasi Kembali Mulai 8 Mei 2020
Mulai tanggal 8 Mei 2020, Sinar Jaya Group membuka kembali rute trayek dengan operasional terbatas mangacu pada Surat Edaran No.4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran 9/AJ.201/DRJD/2020 Kementrian Perhubungan Tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Penumpang yang akan melakukan perjalanan harus memastikan hal-hal sebagai berikut:
TUJUAN PELAYANAN:
- Tidak untuk Mudik
- Dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah / Swasta)
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Keluarga inti (Orang tua, Suami/Istri, Sanak Saudara) sakit keras atau meninggal dunia
PERSYARATAN DOKUMEN PERJALANAN:
- Menunjukan Surat Tugas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Republik Indonesia;Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2;
- Menunjukan Surat Tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelayanan Teknis/Satuan Kerja/ Organisasi Non Pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
- Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat;
- Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan;
CATATAN:
- Sinar Jaya Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen pernyataan dan berhak untuk membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud
- Semua penumpang WAJIB mengisi surat pernyataan yang diberikan PO Sinar Jaya Group
- Dokumen persyaratan yang asli wajib dibawa selama perjalanan
PENGAMANAN KESEHATAN DIRI:
- Suhu tubuh calon penumpang dibawah 37,5 C
- Sering melakukan cuci tangan
- Mengenakan masker saat memasuki wilayah dan/atau bus PO Sinar Jaya Group dan selama dalam perjalanan
- Masing-masing penumpang disarankan membawa dan menggunakan hand sanitizer
- Selalu menjaga jarak antrian minimal 1 meter dengan orang lain
- Menjauhi kerumunan
- Menerapkan prilaku bersih dan sehat
Sumber:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=941058119683926&set=pcb.941058166350588&type=3&theater&ifg;=1